Di bawah ini adalah janji serta ucapan yang diucapkan oleh Suami / Mempelai Pria :
Bismillahirrohmanirrohim
Wa Aufuu Bil-Ahdi Innal-Ahda Kaana Mas-Uulaa
"Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut"
Sighat Ta’lik Yang Dibacakan Sesudah Akad Nikah Sebagai Berikut :
Sesudah akad nikah, saya (Nama Mempelai Pria) bin (Nama Ayah Mempelai Pria) saya berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (Nama Mempelai Wanita) binti (Nama Ayah Mempelai Wanita) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut syariat agama Islam.
Selanjutnya saya membaca sighat ta’lik atas isteri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
2. Atau saya tiada memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya,
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut tadi kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan Ibadah Sosial.
(Nama Kota), (Tanggal)
Suami,
(Tandatangan)
(Nama Jelas Mempelai Pria)
0 komentar:
Posting Komentar
tank"s yua da kasin coment,,,jangan lupa add fb: crys_cute87@yahoo.co.id and fb: rock.well@rocketmail.com