Alat-alat benda tajam dan tumpul yang tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan hewan :
- Gigi
- Kuku
- Tulang
- Listrik / Disetrum
- Benda tumpul untuk memukul
- Panahan / busur dan anak panah
- Boomerang
- Sumpit
- Gada
- Palu / Martil, dan lain-lain
Syarat Sah Penyembelihan hewan :
- Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
- Binatang masih hidup atau bukan bangkai
- Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
- Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar
Tambahan :
Artikel mengenai hewan kurban / qurban serta akikah / aqiqah dapat dicari pada artikel lain di situs ini.
0 komentar:
Posting Komentar
tank"s yua da kasin coment,,,jangan lupa add fb: crys_cute87@yahoo.co.id and fb: rock.well@rocketmail.com