Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Latest Templates

Selasa, 17 November 2009

Rukun, Larangan & Syarat Perkawinan/Pernikahan/Menikah/Kawin Agama Islam

Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.
A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li'an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li'an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba'in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

tank"s yua da kasin coment,,,jangan lupa add fb: crys_cute87@yahoo.co.id and fb: rock.well@rocketmail.com

 
Tinggalkan apa yang meragukanmu , kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu , sesungguhnya kebenaran membawa ketenangan, dan dusta itu menimbulkan keraguan. (Attirmidzi)

Mata siapa di langit ?????

kalimah Allah di angkasa lepas

kisah benar kubah terbang

keajaiban al quran 3

Quran 7:137 137

وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُواْ يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُواْ وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُواْ يَعْرِشُونَ Dan Kami pusakakan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya [560] yang telah Kami beri berkah padanya. Dan telah sempurnalah perkataan Tuhanmu yang baik (sebagai janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir'aun dan kaumnya dan apa yang telah dibangun mereka [561]. [560] Maksudnya: negeri Syam dan Mesir dan negeri-negeri sekitar keduanya yang pernah dikuasai Fir'aun dahulu. Sesudah kerjaan Fir'aun runtuh, negeri-negeri ini diwarisi oleh Bani Israil. [561] Yang dimaksud dengan bangunan-bangunan Fir'aun yang dihancurkan oleh Allah ialah bangunan-bangunan yang didirikan mereka dengan menindas Bani Israil, seperti kota Ramses; menara yang diperintahkan Hamaan mendirikannya dan sebagainya.
Bertakwalah kepada ALLAH dimana saja engkau berada, dan ikutilah perbuatan kejahatan itu dengan kebaikan supaya terhapus kejahatan, dan bergaullah dengan sesama manusia dengan budi yang baik (Attirmidzi)
"Kami percaya kepada Allah, dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, dan Ismail, dan Ishak, dan Yaakub, dan puak-puak, dan apa yang diberi kepada Musa, dan Isa, dan apa yang diberi kepada Nabi-Nabi daripada Pemelihara mereka. Kami tidak membeza-bezakan seorang pun antara mereka, dan kepada-Nya kami muslim." (2:136)

MISTERI FIR'AUN & TENTARANYA YG KELELEP

kata2 terakhir sebelum meninggal dunia

Beakhirnya riwayat manusia

Tanda-Tanda KIAMAT Part 5

"Dan apabila ayat-ayat Kami dibacakan kepada mereka, bukti-bukti yang jelas, orang-orang yang tidak mengharapkan untuk bertemu dengan Kami berkata, 'Datangkanlah al-Qur'an selain yang ini, atau tukarkanlah ia.' Katakanlah (Muhammad), 'Tidak patut bagiku untuk menukarkannya dengan kemahuan diriku sendiri. Aku tidak mengikuti apa-apa, melainkan apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya aku takut, jika aku mengingkari Pemeliharaku, akan azab hari yang besar.'" (10:15)

kebesaran Allah

Tanda Kiamat Muncul di Inggris: Wanita Imami Sholat Jumat

Misteri Kubah Masjid Terbang (watch to believe)

Siksaan Kubur dan Alam Kubur

TANDA KIAMAT - GUNUNG EMAS EUFRAT

© 3 Columns Newspaper Copyright by Islam Agamaku | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks